JAKARTA, iNews.id - Airlangga Hartarto tidak perlu menunggu perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menanggalkan posisinya sebagai menteri perindustrian. Pengunduran diri mestinya dilakukan setelah Airlangga dikukuhkan sebagai ketua umum Partai Golkar.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, Airlangga harus menghormati tradisi politik Jokowi yang tidak membolehkan rangkap jabatan. Meninggalkan kabinet bisa saja ditempuh meskipun Partai Golkar tidak menganut peraturan seorang ketua umum harus mundur dari jabatan menteri.
"Dengan kesadaran sendiri Airlangga harus mundur tanpa menunggu sinyal dan kode dari Presiden Jokowi," ujar Pangi di Jakarta, Senin (25/12/2017).
Menurutnya, inisiatif Airlangga mundur sebagai menteri perindustrian akan membantu Jokowi dalam membuktikan semua janji dan komitmen politiknya saat kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Lagi pula, kata dia, tidak akan mudah bagi Airlangga menunaikan tugas menteri dan ketua partai secara bersamaan.
"Kalau menteri sekaligus ketua umum partai jelas tidak akan bisa fokus mengurai problem fundamental dari level hulu sampai level hilir di institusi kementerian yang dipimpinnya," katanya.