Jokowi: Gaji PNS Naik April 2019, Plus Gaji ke-13 dan 14

Antara
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Antara).

LAMPUNG, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberlakukan mulai April 2019. Kenaikan itu juga akan dibarengi pemberian gaji ke-13 dan 14.

"PP (Peraturan Pemerintah)-nya baru disiapkan. Saya kira Maret ini selesai sehingga awal April sudah bisa diberikan kenaikan kepada bapak ibu sekalian dirapel plus gaji 13, 14," ujar Jokowi usai meresmikan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019).

Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan peraturan yang menunjang kebijakan tersebut. Presiden menilai pelayanan yang diberikan PNS kepada masyarakat semakin baik.

Respons PNS dinilai semakin cepat dalam memenuhi permintaan masyarakat. "IMB agak lama saya pikir satu bulan, ternyata ada yang satu minggu itu sudah cukup untuk IMB sehingga saya harapkan investasi di sini perizinan cepat akan menarik investasi yang sebanyak-banyaknya," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Roy Suryo Cs Kembali Surati Komisi III DPR, Minta RDPU Bahas Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
5 hari lalu

Pengacara: Pak JK Yakin Ijazah Jokowi Asli, Makanya Sarankan Diperlihatkan Saja

Nasional
6 hari lalu

Razman Ungkap Jokowi Tak Nyaman Kasus Roy Suryo cs Belum Disidangkan

Nasional
8 hari lalu

Refly Harun Tegaskan SP3 Rismon Langgar Aturan RJ di KUHAP Baru, Ini Alasannya

Nasional
8 hari lalu

Roy Suryo Temukan Tulisan Gadhaj Adam di Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon, Bukan Gadjah Mada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal