Lalu pada 2018 jumlah unit penyelenggara pelayanan yang dievaluasi meningkat dengan capaian indeks sebesar 3,38. Sementara di tahun 2019, capaian IPP adalah sebesar 3,63. Lalu tahun 2020 saat pandemi covid-19 melanda capaian IPP nasional yang diperoleh sebesar 3,84.
“Peningkatan Indeks Pelayanan Publik dapat memperbaiki Indeks Kemudahan Berusaha (EoDB), hal ini sangat penting karena menjadi penilaian yang memiliki angka sangat besar,” ucapnya
Jokowi menjelaskan pengukuran kualitas pelayanan publik melalui IPP dilakukan untuk memperoleh gambaran kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pemeringkatan unit penyelenggara pelayanan publik. Terdapat enam aspek yang digunakan dalam penilaian ini yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi pelayanan.