Dalam perbincangan dalam satu mobil bersama presiden, kata Mahfud, wacana untuk mengeluarkan Perppu KPK masih menunggu hasil putusan MK. Alasannya, masih dimungkinkan putusan MK mampu mengakomodasi tuntutan publik, sehingga pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan perppu.
“Kita lihat dulu putusan Mahkamah Konstitusinya apa, lalu dianalisis lagi apa yang perlu diperbaiki sehingga kita tidak terlalu buru-buru. Kalau kata Pak Presiden itu, kan kurang sopan, kurang etis orang proses sedang berjalan lalu ditimpa dengan perppu, itu presiden yang menyatakan,” ucap Mahfud.
Secara pribadi, Mahfud mengaku sangat senang jika Perppu KPK diputuskan. Akan tetapi, sebagai menteri, dia tidak memiliki visi sendiri selain melaksanakan visi presiden. “Saya pasti akan memberikan saran-saran pertimbangan, itu aja. Dan presiden itu tidak sulit diajak bicara yang begitu-begitu, enteng aja. Begini-begini tidak ada ketegangan, dijelaskan seperti biasa-biasa saja,” ungkapnya.