Jokowi Instruksikan Mahfud MD Perkuat Lembaga Antikorupsi untuk Ungkap Kasus Besar

Irfan Ma'ruf
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: ANTARA)

Dalam perbincangan dalam satu mobil bersama presiden, kata Mahfud, wacana untuk mengeluarkan Perppu KPK masih menunggu hasil putusan MK. Alasannya, masih dimungkinkan putusan MK mampu mengakomodasi tuntutan publik, sehingga pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan perppu.

“Kita lihat dulu putusan Mahkamah Konstitusinya apa, lalu dianalisis lagi apa yang perlu diperbaiki sehingga kita tidak terlalu buru-buru. Kalau kata Pak Presiden itu, kan kurang sopan, kurang etis orang proses sedang berjalan lalu ditimpa dengan perppu, itu presiden yang menyatakan,” ucap Mahfud.

Secara pribadi, Mahfud mengaku sangat senang jika Perppu KPK diputuskan. Akan tetapi, sebagai menteri, dia tidak memiliki visi sendiri selain melaksanakan visi presiden. “Saya pasti akan memberikan saran-saran pertimbangan, itu aja. Dan presiden itu tidak sulit diajak bicara yang begitu-begitu, enteng aja. Begini-begini tidak ada ketegangan, dijelaskan seperti biasa-biasa saja,” ungkapnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
10 jam lalu

KPK Panggil Guru Besar hingga Dosen Unsoed, Usut Kasus Dugaan Jual Beli Kursi Mahasiswa

11 jam lalu

Eks Pejabat Kemenag Diancam Mutasi gegara Beda Pandangan soal Pembagian Kuota Haji Tambahan

14 jam lalu

KPK Juga Tangkap Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi terkait OTT Bogor

17 jam lalu

OTT KPK di Bogor Terkait Pengurusan Hak Guna Bangunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal