Kedua, pembatasan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri. Semua persayaratan perjalanan harus dipenuhi seperti membawa hasil tes PCR.
“Dimana substansinnya perjalanan orang dari satu daerah ke daerah lain dalam negeri itu persyaratan perjalanan dengan membawa hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose,” jelasnya.
Ketiga PPKM mikro, kata Ganip, merupakan pembatasan operasional kegiatan masyarakat, sekaligus adalah menerapkan skenario pengendalian di tingkat komunitas yaitu melalui surveilans aktif, isolasi dan karantina, kemudian penutupan tempat umum atau tempat non esensial, kemudian pembatasan kegiatan sosial masyarakat. Selain itu juga melaksanakan penekanan prokes 3M, 3T dan vaksinasi.
“Sehingga dalam konteks Instruksi Presiden tadi kita kepada penegakan disiplin prokes, maka PPKM ini adalah menjadi wadah kita semua untuk mendeskripsikan prokes,” ujarnya.
Substansinya bahwa PPKM mikro, kata Ganip, adalah kendali sosial atas kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan 3M. “Kendali sosial ini dilakukan oleh Satgas nasional, Satgas provinsi dan kabupaten kota, kecamatan, desa kelurahan, sampai dengan dengan mendirikan Posko Desa kelurahan dan seterusnya berjenjang sampai dengan tingkat nasional,” katanya.