Jokowi : Jika Tak Puas Terhadap UU Cipta Kerja Silakan Judicial Review ke MK

Binti Mufarida
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana, Jumat (9/10/2020). (Foto: Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dipersilakan mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cara tersebut dinilai konstitusional sesuai hukum ketatanegaraan.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara yang disiarkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK," ujar Jokowi.

Sementara itu, dengan disahkannya UU tersebut oleh DPR selanjutnya dia akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

"UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah," ucapnya.

Menurutnya, UU Cipta Kerja dapat memperbaiki akan berdampak positif bagi kehidupan pekerja beserta keluarganya. “Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
3 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
12 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Nasional
12 hari lalu

Hakim MK Sentil Kepala BNPB: Masa Bencana Dikatakan hanya Ributnya di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal