Jokowi ke AS, Wapres Ma’ruf Amin Pegang Tugas-Tugas Presiden

Binti Mufarida
Wapres Ma’ruf Amin (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat ini mengemban tanggung jawab memegang tugas Presiden Joko Widodo di Indonesia. Hal ini sehubungan dengan Presiden Jokowi yang tengah kunjungan kerja ke Washington DC, Amerika Serikat, dari 10 sampai 16 Mei 2022.

Penugasan ini tertuang dalam penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penugasan Wakil Presiden melaksanakan tugas Presiden.

“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada tanggal 10 sampai dengan 16 Mei 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air,” seperti dikutip dari Keppres tersebut, Kamis (12/5/2022).

Penugasan Wapres tersebut dilakukan untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan kerja ke Washington DC tersebut.

“Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden,” bunyi Keppres tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
20 hari lalu

Ma’ruf Amin Jadi Khatib, Pramono-Rano Salat Id di Balai Kota Jakarta

Megapolitan
21 hari lalu

Pramono-Rano Salat Idulfitri di Balai Kota, Ma'ruf Amin Jadi Khatib

Nasional
1 bulan lalu

Momen Prabowo Makan Malam Kebangsaan Bareng Mantan Presiden hingga Ketum Parpol

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Undang Mantan Presiden-Wapres ke Istana Hari Ini, Jokowi-Ma'ruf bakal Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal