Jokowi Komunikasi dengan DPR Bahas 14 Pasal Bermasalah di RKUHP

Ilma De Sabrini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berkomunikasi dengan DPR terkait 14 pasal bermasalah di RKUHP. (Foto: Antara)

BOGOR, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Jokowi juga akan berkomunikasi DPR terkait pasal-pasal yang ditolak sebagian masyarakat.

Mantan gubernur DKI Jakarta ini mengaku, dari materi dan substansi dalam RKUHP, setidaknya ada 14 pasal yang dianggap bermasalah.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Ada 14 pasal. Jadi ini yang akan kami komunikasikan dengan DPR," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

Tidak hanya dengan DPR, Jokowi mengatakan, akan melakukan hal yang sama dengan masyarakat terkait RKUHP. "Kami akan berkomunikasi dengan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," katanya.

Jokowi menuturkan, telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan kepada DPR mengenai sikap pemerintah.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Music
5 jam lalu

RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!

Nasional
10 jam lalu

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro

Nasional
3 hari lalu

Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair

Nasional
3 hari lalu

Jadi Tersangka, Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Belum Dipenjara

Nasional
3 hari lalu

Reaksi Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal