Jokowi Komunikasi dengan DPR Bahas 14 Pasal Bermasalah di RKUHP

Ilma De Sabrini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berkomunikasi dengan DPR terkait 14 pasal bermasalah di RKUHP. (Foto: Antara)

BOGOR, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Jokowi juga akan berkomunikasi DPR terkait pasal-pasal yang ditolak sebagian masyarakat.

Mantan gubernur DKI Jakarta ini mengaku, dari materi dan substansi dalam RKUHP, setidaknya ada 14 pasal yang dianggap bermasalah.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Ada 14 pasal. Jadi ini yang akan kami komunikasikan dengan DPR," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

Tidak hanya dengan DPR, Jokowi mengatakan, akan melakukan hal yang sama dengan masyarakat terkait RKUHP. "Kami akan berkomunikasi dengan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," katanya.

Jokowi menuturkan, telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan kepada DPR mengenai sikap pemerintah.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
22 jam lalu

Anggota DPR Sebut Kalimatan Seperti Setengah Neraka karena Karhutla, Desak Tetapkan Bencana Nasional

2 hari lalu

Kabareskrim Absen Rapat Bahas Konflik Agraria di DPR, Eks Wakapolri: Jangan Dibiasakan

3 hari lalu

Banggar DPR Tagih Profil Utang Pemerintah ke Purbaya, Beri Waktu 10 Hari

4 hari lalu

Gempa M7,7 NTT, DPR Nilai Penanganan Bencana Sudah Maksimal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal