Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tiba di DPR, Dirikan Posko Jelang Demo 27 Agustus
Advertisement . Scroll to see content

Kabareskrim Absen Rapat Bahas Konflik Agraria di DPR, Eks Wakapolri: Jangan Dibiasakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:06:00 WIB
Kabareskrim Absen Rapat Bahas Konflik Agraria di DPR, Eks Wakapolri: Jangan Dibiasakan
Rapat Komisi III DPR membahas konflik agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun kecewa Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas persoalan pidana terkait konflik agraria struktural. Rapat tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/8/2026).

Eks Wakapolri itu menilai ketidakhadiran Kabareskrim dalam rapat DPR tidak seharusnya terjadi, terlebih isu konflik agraria yang dibahas berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Dia mengingatkan rapat di DPR merupakan forum resmi yang harus dihormati.

"Saya pikir ini, ruang ini bukan ruang untuk main-main gitu. Udah kasusnya kasus seperti ini, lalu diundur, tidak hadir, diundur, tidak hadir. Ini tidak jelas minta penjelasan apa sampai kenapa tidak hadir. Kalau kita terus seperti ini, berat ini ya, kita dianggap apa?" ujar Adang, dikutip Jumat (21/8/2026).

Adang juga menyoroti Mabes Polri yang dinilai kerap tidak hadir ketika diundang mengikuti rapat di DPR. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh menjadi kebiasaan.

"Mengundang dari pihak Konsorsium sudah hadir, dari Mabes Polri tidak hadir. Saya rasa jangan dibiasakan hal-hal seperti ini. Ini hal yang tidak baik," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut