Jokowi Lantik 9 Wantimpres Periode 2019-2024 di Istana

Antara
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 9 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024 di Istana Negara Jakarta, Jumat (13/12/2019). Pelantikan tersebut tercatat dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 137/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.

Surat Keputusan ditetapkan oleh Presiden pada 12 Desember 2019. Para tokoh yang dilantik sebagai Wantimpres yaitu Wiranto, Soekarwo, Arifin Panigoro, Sidharto Danusubroto, Mardiono Bakar, Putri Kus Wisnu Wardani, Dato Sri Tahir, Agung Laksono, dan Habib Lutfi.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19/2006, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepadanya.

Dalam menjalankan tugas, Wantimpres dilarang memberikan keterangan maupun pernyataan dan menyebarluaskan isi nasihat maupun pertimbangan kepada siapa pun.

Masa jabatan keanggotaan Wantimpres berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden atau karena diberhentikan oleh Presiden.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Disentil Berbalik Arah Masuk Pemerintahan, Rocky Gerung: Mantan Masih Mantau

2 hari lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Dokter Tifa, Ingin Jelaskan Nama Baik dan Harga Dirinya Terkoyak

1 hari lalu

Wantimpres soal Putusan Ijazah Gibran di MK: Hasil Pilpres Tak Bisa Diubah

2 hari lalu

Istana Bantah Ada Pembersihan Orang-Orang Jokowi dari Pemerintahan Prabowo Lewat Reshuffle

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal