Jokowi Maafkan Rismon Sianipar Atas Tudingan Ijazah Palsu, Proses Hukum Tetap Berjalan

Niko Prayoga
Jokowi memaafkan pihak yang menuding ijazah palsu, termasuk Rismon Sianipar, namun proses hukum tetap berjalan. (Foto: iNews

Freddy juga menjelaskan bahwa tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Hal tersebut bergantung pada pasal yang dikenakan dalam kasus tersebut.

“Ada yang kemudian juga di Kuhap itu sendiri diatur pasal yang disangkakan itu, pasal-pasal apa saja yang tidak boleh dilakukan RJ,” tutur Freddy.

Sebab itu, dia meminta penyidik untuk tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku dalam menentukan apakah restorative justice dapat diterapkan atau tidak. Menurut dia, keputusan dalam kasus ini dapat menjadi acuan bagi penanganan perkara serupa di masa mendatang.

“Dan ini dengan segala hormat kepada penyidik, ini harus diterapkan karena ini akan menjadi presiden untuk RJ - RJ berikutnya. Oke. Ya, kalau ee apa namanya mekanisme pemberian RJ itu punya pemberian SP3 itu tidak memenuhi mekanisme itu maka preseden berikutnya ini akan menjadi preseden buruk,” ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
12 jam lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Dokter Tifa, Ingin Jelaskan Nama Baik dan Harga Dirinya Terkoyak

13 jam lalu

Istana Bantah Ada Pembersihan Orang-Orang Jokowi dari Pemerintahan Prabowo Lewat Reshuffle

20 jam lalu

Pengacara Jokowi Pastikan Kliennya Hadir di Sidang Kasus Ijazah: Tunggu Panggilan JPU

21 jam lalu

Jokowi Ungkap Obrolan dengan Prabowo saat Putusan MK Ijazah Gibran, Ternyata Bahas Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal