Mantan gubernur DKI Jakarta ini mengaku, pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang. Salah satunya juga terkait keamanan.
"Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri," kata Jokowi.
Mengenai dampak atau ancaman yang mungkin timbul dari pembebasan tersebut, Jokowi mengatakan sudah mempertimbangkannya. Namun alasan kemanusiaan tetap menjadi faktor utama.
"Tadi saya sampaikan pertimbangan kemanusiaan dan juga karena yang berkaitan dengan peralatan kesehatan," ujar Jokowi.
Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun dari total pidana 15 tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya. Fakta itu sesuai aturan hukum menjadikan Ba'asyir memenuhi syarat untuk bebas murni tanpa hal-hal yang memberatkan.