Jokowi: Pembebasan Ba'asyir Sudah Dipertimbangkan Sejak Setahun Lalu

Antara
Presiden Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jabar, Jumat (18/1/2019). (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Mantan gubernur DKI Jakarta ini mengaku, pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang. Salah satunya juga terkait keamanan.

"Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri," kata Jokowi.

Mengenai dampak atau ancaman yang mungkin timbul dari pembebasan tersebut, Jokowi mengatakan sudah mempertimbangkannya. Namun alasan kemanusiaan tetap menjadi faktor utama.

"Tadi saya sampaikan pertimbangan kemanusiaan dan juga karena yang berkaitan dengan peralatan kesehatan," ujar Jokowi.

Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun dari total pidana 15 tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya. Fakta itu sesuai aturan hukum menjadikan Ba'asyir memenuhi syarat untuk bebas murni tanpa hal-hal yang memberatkan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

7 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

8 hari lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

9 hari lalu

Jokowi Siap Penuhi Panggilan Hakim dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal