JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mempercepat penerbitan surat presiden (surpres) mengenai pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat ini, supres itu masih dalam tahap proses administrasi.
"Itu kan proses administrasi. Kalau sudah selesai rampung akan kita percepat," kata Jokowi di Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7/2024).
Jokowi sebelumnya telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tertanggal 9 Juli 2024. Keppres itu mengatur soal pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua merangkap anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024) lalu. Fakta-fakta persidangan membuktikan Hasyim Asy'ari melakukan tindakan asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.