Jokowi Sudah Kantongi Nama Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Felldy Aslya Utama
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa di gedung DPR. (Foto iNews.id).

Untuk diketahui, bentuk pemerintahan ibu kota baru yakni pemerintahan daerah khusus. Pemerintahan ini akan setingkat provinsi. Dipimpin oleh pejabat setingkat menteri. Hal ini tertuang dalam UU IKN yang baru disahkan.

"Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri," bunyi Pasal 5 ayat 4 UU IKN.

Kepala otorita ibu kota tidak melalui Pemilihan Umum seperti kepala pemerintahan daerah lainnya. Karena setingkat menteri, Kepala Otorita IKN dipilih langsung oleh Presiden dan atas persetujuan DPR.

"Ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," lanjut bunyi Pasal 5 ayat 4.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
4 bulan lalu

Pramono Tegaskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota meski Ada UU DKJ, Ini Alasannya

Nasional
5 bulan lalu

Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik

Nasional
5 bulan lalu

Komentar Mengejutkan Tom Lembong usai Jokowi Disebut Harus Hadir dalam Sidang Kasusnya

Nasional
5 bulan lalu

Kondisi Terkini Jokowi usai Perubahan Kulit akibat Alergi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal