Jokowi: Tak Boleh Ada Penyandang Disabilitas Tertinggal dari Program Pemerintah

Okezone
Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Instagram/Jokowi).

Selain itu, dua Peraturan Presiden (Perpres) juga telah ditandatangani Presiden, yaitu Perpres tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perpres Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

"Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat diperlukan saya siap untuk menerbitkan peraturan lagi. Tetapi, kuncinya bukan semata-mata di regulasi. Peraturan yang baik, rencana yang baik, tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. Kuncinya adalah diimplementasi," kata Presiden.

Oleh sebab itu, tugas semua pihak ke depannya memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas. Dalam hal ini, Komisi Nasional Disabilitas yang dibentuk melalui Perpres Nomor 68 tahun 2020 memiliki peran yang sangat strategis.

Presiden memberikan tanggung jawab sekaligus harapan besar bagi komisi tersebut untuk mempercepat pelaksanaan visi besar Indonesia terhadap penyandang disabilitas. Semua pihak mulai dari kementerian hingga pemerintah daerah juga harus aktif dalam mendukung hal tersebut.

"Tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Keuangan
7 hari lalu

Menkop Ferry Juliantono: Koperasi Jadi Jalan Inklusi Ekonomi bagi Penyandang Disabilitas

Nasional
8 hari lalu

Didukung MNC Peduli, Bursa Kerja Disabilitas Diharapkan Digelar Tiap Tahun

Nasional
8 hari lalu

Peserta Bursa Kerja Disabilitas Optimistis Dapat Bersaing

Megapolitan
8 hari lalu

Wagub DKI Jakarta Rano Karno Dukung Gelaran Bursa Kerja Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal