Jokowi Teken Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online, Apa Saja Tugasnya?

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo (foto: Sekretariat Presiden)

Dalam tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Menkominfo sebagai Ketua Harian Pencegahan dan Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum wajib melapor kepada Menko Polhukam selaku Ketua Satgas paling sedikit setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sementara Ketua Satgas harus melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 bulan atau kapan saja apabila diperlukan.

Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres ini sampai tanggal 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Siswa Jadi Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72, Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan

Nasional
3 jam lalu

Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta adalah Siswa

Nasional
20 jam lalu

Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

Megapolitan
23 jam lalu

Kapolri Sebut Terduga Pelaku Ledakan dari Lingkungan SMAN 72, Identitas Didalami

Nasional
2 hari lalu

Ekspor Ilegal 87 Kontainer Produk CPO Terbongkar, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal