JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Dengan perpres ini, tunjangan kepala staf ditetapkan sebesar Rp37, 810 juta.
Perpres 102/2018 menggantikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015, diterbitkan pada 30 Oktober 2018 didasari adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai TNI.
Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (prajurit, PNS, dan pegawai lainnya) di lingkungan TNI, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Untuk pegawai di lingkungan TNI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi, Perpres ini menyatakan tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi kelas jabatan yang sama.
“Tunjangan kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top),” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini, dikutip dari laman resmi Setkab, Selasa (6/11/2018).
Dalam Perpres ini juga disebutkan Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan TNI dan dibayarkan sejak Januari 2017.
“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.