Jokowi Teken Perpres Tunjangan TNI, Kepala Staf Dapat Rp37,810 Juta

Irfan Ma'ruf
Presiden Jokowi menandatangani Perpres 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. (Foto: Ilustrasi/sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Dengan perpres ini, tunjangan kepala staf ditetapkan sebesar Rp37, 810 juta.

Perpres 102/2018 menggantikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015, diterbitkan pada 30 Oktober 2018 didasari adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai TNI.

Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (prajurit, PNS, dan pegawai lainnya) di lingkungan TNI, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Untuk pegawai di lingkungan TNI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi, Perpres ini menyatakan tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi kelas jabatan yang sama.

“Tunjangan kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top),” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini, dikutip dari laman resmi Setkab, Selasa (6/11/2018).

Dalam Perpres ini juga disebutkan Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan TNI dan dibayarkan sejak Januari 2017.

“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jokowi Dapat Pedang Naga Liman di Cirebon, Balas Hadiah Sepeda untuk Anak Ujang Busthomi

2 hari lalu

Jokowi Kunjungi Padepokan Anti-Galau Ujang Busthomi, Jalan Kaki 1 Km Sapa Warga Cirebon

3 hari lalu

Roy Suryo Tantang Jokowi ke Sidang Ijazah: Harus Datang Sendiri, Tak Boleh Lewat Zoom

3 hari lalu

Bonatua Sebut Ijazah Jokowi Bisa Dibatalkan jika Proses Studinya Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal