Jokowi Teken UU, Kepala Desa Jabat 8 Tahun 2 Periode dan Dapat Tunjangan Pensiun

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi (Foto: BPMI Setpres via Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut mengatur soal masa jabatan kepala desa 8 tahun dan tunjangan pensiun.

Pasal 39

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Kepala desa juga bakal mendapatkan tunjangan purnatugas atau pensiun. Hal itu sesuai Pasal 26 ayat 3 huruf d.

"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 26 ayat 3.

Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Dalam UU tersebut, kepala desa berhak menerima menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya. Kepala desa juga mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

"Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan," tulis Pasal 26 ayat 3 huruf c.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Bahlil Bongkar Penyebab Listrik di Daerah Bencana Sumatra Belum Pulih 100 Persen

Nasional
7 hari lalu

Cegah Bencana Alam, Pemerintah Minta Kades Jaga DAS hingga Hutan

Megapolitan
7 hari lalu

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet

Buletin
10 hari lalu

Heroik! Kades Terobos Banjir Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Pidie Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal