Jokowi Teken UU PPP, Atur Teknik Omnibus dan Perbaikan RUU Jika Ada Kesalahan Teknis

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo meneken Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). UU ini sebelumnya disahkan DPR 24 Mei 2022 lalu.

UU yang ditandatangani Jokowi pada Kamis 16 Juni 2022 itu di antaranya mengatur mengenai perencanaan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan metode Omnibus.

Di antara Pasal 42 dan Pasal 43, disisipkan satu pasal yakni Pasal 42A, yang berbunyi sebagai berikut: Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Dijelaskan juga teknik penyusunan dengan menggunakan metode Omnibus, dalam Pasal 64 ayat 1b:

Pasal 64 ayat 1b:

Metode omnibus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) merupakan metode penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan: 

a. memuat materi muatan baru; 
b. mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama; dan/atau 
c. mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.

Selain itu, juga diatur mengenai diperbolehkannya perbaikan pada Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui jika terdapat kesalahan. Hal itu diatur dalam Pasal 72 yang di dalamnya disisipkan 2 ayat, yakni ayat 1a dan ayat 1b, serta ketentuan ayat 2 Pasal 72 diubah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Nasional
6 hari lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
7 hari lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Nasional
10 hari lalu

Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal