Jokowi Terbitkan Keppres Biaya Haji 2023, Berikut Besaran per Embarkasi

Widya Michella
Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023.(Foto ilustrasi: tangkapan layar).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriyah/2023 yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat. Keppres dengan Nomor 7 Tahun 2023 tersebut ditetapkan tertanggal 6 April 2023 di Jakarta. 

"Menetapkan keputusan presiden tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat," bunyi Keppres 7/2023 yang dilihat iNews.id, Jumat (7/4/2023).

Adapun isi Keputusan Presiden Nomor 7/2023 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriyah/2023 yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat yaitu: 

KESATU: Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.

KEDUA: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Prabowo Teken Keppres, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus

6 hari lalu

Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah dalam Beberapa Hari Lagi

6 hari lalu

Prabowo Segera Terbitkan Keppres Pengangkatan Kuntadi Jadi Jampidsus

11 hari lalu

Istana Kebut Penunjukan Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah, Target Rampung Pekan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal