Jokowi Terbitkan Keppres, Ini Tanggal Cuti Bersama ASN Tahun 2023

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo (foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan tentang cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023. Aturan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN tahun 2023.

Keppres tersebut ditetapkan oleh presiden di Jakarta pada 13 April 2023.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023," bunyi pertimbangan dalam Keppres tersebut, Kamis (13/4/2023).

Berikut tanggal-tanggal cuti bersama ASN di tahun 2023.

Pasal I

Mengubah Diktum Kesatu Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, sehingga berbunyi sebagai berikut:

KESATU : Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada:

1) tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Mensesneg soal WFH ASN-Swasta: Tak Ada Masalah Pasokan BBM

Nasional
2 hari lalu

WFH Diterapkan untuk ASN usai Lebaran, Swasta Diimbau Ikut

Nasional
6 hari lalu

Breaking News: Pemerintah Terapkan WFA ASN hingga Sekolah Online Mulai April 2026

Nasional
16 hari lalu

Cek Rekening, Purbaya Pastikan THR ASN 2026 Sudah Cair Rp3 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal