Jokowi Terbitkan PP dan Keppres Perkuat Pembatasan Sosial Berskala Besar

Felldy Aslya Utama
Tangkapan layar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) guna memperkuat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBS). Kebijakan tersebut telah ditetapkan Jokowi dalam rapat kabinet terbatas, Senin, 30 Maret 2020.

"Pemerintah sudah menerbitkan PP tentang pembatasan sosial berskala besar. Pemerintah juga telah menerbitkan Keppres Kedaruratan Kesehatan untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar," katanya dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Jokowi meminta semua kepala daerah dapat menyesuaikan kebijakan di daerahnya masing-masing dengan terbitnya PP tersebut. Sementara untuk Polri, dia menegaskan dapat mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan aturan yang ada.

"Agar pembatasan sosial berskala besar dapat berlaku," ujar mantan gubernur DKI Jakarta ini.

Jokowi memaparkan, pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait pandemi covid-19 (virus corona). Pemerintah juga telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar.

"Sesuai UU, ini ditetapkan oleh Menkes yang berkoordinasi dengan kepala gugus tugas, dasar hukumnya adalah UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Razman Nasution Sebut Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21: Info Valid!

Nasional
4 hari lalu

Viral! Momen Jokowi Ikut Yoga di Depan Rumah Solo

Nasional
5 hari lalu

Mantan Penasihat Spiritual Jokowi: Dalang Gaduh Isu Ijazah Palsu Ya Beliau Sendiri

Nasional
5 hari lalu

Khozinudin Minta Penyebar Isu Berkas Perkara Ijazah Jokowi P21 Ditertibkan: Harus Dituntut!

Nasional
6 hari lalu

Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Tantang Omongan-Omongan yang Bilang Minggu Depan P21

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal