Jokowi Terbitkan PP dan Keppres Perkuat Pembatasan Sosial Berskala Besar

Felldy Aslya Utama
Tangkapan layar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) guna memperkuat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBS). Kebijakan tersebut telah ditetapkan Jokowi dalam rapat kabinet terbatas, Senin, 30 Maret 2020.

"Pemerintah sudah menerbitkan PP tentang pembatasan sosial berskala besar. Pemerintah juga telah menerbitkan Keppres Kedaruratan Kesehatan untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar," katanya dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Jokowi meminta semua kepala daerah dapat menyesuaikan kebijakan di daerahnya masing-masing dengan terbitnya PP tersebut. Sementara untuk Polri, dia menegaskan dapat mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan aturan yang ada.

"Agar pembatasan sosial berskala besar dapat berlaku," ujar mantan gubernur DKI Jakarta ini.

Jokowi memaparkan, pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait pandemi covid-19 (virus corona). Pemerintah juga telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar.

"Sesuai UU, ini ditetapkan oleh Menkes yang berkoordinasi dengan kepala gugus tugas, dasar hukumnya adalah UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Dokter Tifa soal Isu Dapat Rp50 Miliar untuk Mainkan Isu Ijazah Jokowi: Fitnah yang Keji!

Nasional
1 hari lalu

Dokter Tifa Bantah Dapat Rp50 Miliar untuk Mainkan Isu Ijazah Jokowi: Kami Tak Punya Bohir

Nasional
2 hari lalu

Dokter Tifa Tegaskan Tak akan Ajukan Restorative Justice: Saya Korban Kriminalisasi

Nasional
7 hari lalu

Akrab! Momen Jokowi dan Keluarga Halalbihalal dengan Prabowo dan Didit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal