Jokowi Tetapkan Darurat Sipil, Begini Respons Kapolri Jenderal Idham Azis

Irfan Ma'ruf
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pembatasan sosial skala besar. Pembatasan tersebut juga disertai dengan status darurat sipil.

Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan akan mendukung penuh kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan darurat sipil dalam menghadapi pandemi virus corona (covid-19). Hal itu disampaikan dia saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR secara virtual.

"Pemberlakuan darurat sipil mendasari Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Polri mendukung penuh setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk diterapkannya darurat sipil dalam rangka menanggapi pandemi Covid-19," kata Idham, Selasa (31/3/2020).

Idham berujar, penerapan darurat sipil sudah sejalan dengan maklumat Kapolri. Dia memastikan, nantinya Polri bakal menjalankan kebijakan darurat sipil apabila diberlakukan.

"Polri akan bertindak sesuai kebijakan yang dikeluarkan penguasa darurat sipil pusat selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilakukan demi keamanan dan keselamatan masyarakat," tutur Idham.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
19 jam lalu

DPR Rapat Bareng Kapolri Hingga Panglima TNI, Bahas Kondisi Keamanan Dalam Negeri

2 hari lalu

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Tak Jamin Lolos Tes Polisi, Tetap Wajib Seleksi

5 hari lalu

Istana Respons Isu Surpres Pergantian Kapolri: Tidak Ada

5 hari lalu

Sahroni Yakin Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba Sindikat Profesional: Usut Tuntas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal