Jokowi Tetapkan Darurat Sipil, Begini Respons Kapolri Jenderal Idham Azis

Irfan Ma'ruf
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan saat ini perlu menerapkan kebijakan darurat sipil guna menangani pandemi covid-19 di Indonesia.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi di Istana negara dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Covid-19 (30/3/2020).

Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman kemudian menuliskan penjelasan dari pernyataan Jokowi mengenai kebijakan darurat sipil tersebut.

"Presiden Jokowi menetapkan tahapan baru melawan covid-19 yaitu: pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
All Sport
4 hari lalu

Kapolri Buka Judo Kapolri Cup 2026, Bidik Atlet Baru hingga Dongkrak UMKM

Nasional
4 hari lalu

Deretan Brigjen Polri Dilantik Jadi Kapolda, Langsung Sandang Bintang Dua

Nasional
5 hari lalu

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Panca Putra Resmi Jabat Kalemdiklat Polri

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Peringatkan Aparat Jangan Jadi Beking Narkoba hingga Judi: Harus Bersihkan Diri!

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Puji Polri: Kalian Sering Dicaci Maki, tapi Tak Pantang Menyerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal