Sementara itu, tim pelaksana tugas menyelenggarakan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat yang maju, sejahtera, damai dan bermartabat.
Tim pelaksana terdiri atas ketua diisi pejabat pimpinan tinggi madya Bappenas. Ketua dibantu sembilan anggota yang terdiri atas tujuh pejabat pimpinan tinggi madya dari Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, Kemenko PMK, Kemenkeu, Kemendagri dan KSP. Sedangkan dua anggota lainnya berasal dari Gubernur Papua dan Papua Barat.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, tim Pelaksana didukung kelompok kerja. Tim pelaksana juga didukung sekretariat yang bersifat ex officio. Tim pelaksana dapat melibatkan tenaga ahli dan para pakar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya Keppres, Jokowi juga menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 yang diteken pada 29 September 2020 untuk mendetailkan tugas tim pelaksana dan dewan pengarah Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.