Jokowi Umumkan Calon Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Pekan Ini

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)

Diketahui dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, Presiden Jokowi memiliki batas waktu paling lambat dua bulan menunjuk kepala otorita dan wakilnya setelah UU tersebut diundang-undangkan pada 15 Februari 2022.

Nantinya, jabatan kepala otorita IKN Nusantara akan sejajar dengan Menteri dan berbeda dengan kepala daerah lainnya.

Kepala Otorita IKN dan Wakilnya bakal memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Selain itu, Kepala Otorita dan wakilnya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi soal Ijazah Palsu, Akui Salah Analisis

Nasional
14 hari lalu

Momen Prabowo Makan Malam Kebangsaan Bareng Mantan Presiden hingga Ketum Parpol

Buletin
14 hari lalu

Penuhi Undangan Prabowo, Jokowi dan SBY Tiba di Istana Negara

Nasional
14 hari lalu

Jokowi hingga SBY Tiba di Istana, Penuhi Undangan Prabowo 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal