JPU Akan Pelajari Potongan Masa Hukuman Pinangki 

Puteranegara Batubara
Masa hukuman terpidana Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih memerlukan waktu untuk memelajari potongan masa hukuman terpidana Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara. Mantan jaksa tersebut terjerat kasus korupsi pencucian uang dan pemufakatan jahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari) Riono Budi Santoso mengungkapkan, setelah dipelajari nantinya pihak JPU bakal memutuskan apakah melakukan banding atau tidak.

"JPU akan pelajarin terlebih dahulu, khususnya pertimbangannya agar kami bisa menentukan sikap selanjutnya," kata Riono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Menurut Riono,  sampai dengan saat ini, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. "Kami belum menerima putusan PT (Pengadilan Tinggi) tersebut," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Nasional
7 hari lalu

Nadiem Minta Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan: Kesehatan Saya Masih Naik Turun

Nasional
11 hari lalu

Kasus Laptop, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbud Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal