JPU Akan Pelajari Potongan Masa Hukuman Pinangki 

Puteranegara Batubara
Masa hukuman terpidana Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih memerlukan waktu untuk memelajari potongan masa hukuman terpidana Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara. Mantan jaksa tersebut terjerat kasus korupsi pencucian uang dan pemufakatan jahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari) Riono Budi Santoso mengungkapkan, setelah dipelajari nantinya pihak JPU bakal memutuskan apakah melakukan banding atau tidak.

"JPU akan pelajarin terlebih dahulu, khususnya pertimbangannya agar kami bisa menentukan sikap selanjutnya," kata Riono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Menurut Riono,  sampai dengan saat ini, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. "Kami belum menerima putusan PT (Pengadilan Tinggi) tersebut," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Nadiem Tuding Kerugian Negara Kasus Laptop Direkayasa, Auditor Tak Bandingkan Harga

Nasional
16 jam lalu

Nadiem Makarim: Saya Siap Jalani Sidang meski Kesehatan Naik Turun

Nasional
19 jam lalu

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Nasional
6 hari lalu

KPK Kaji Dokumen Keuangan Kasus Korupsi Iklan, bakal Periksa Ridwan Kamil Lagi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal