JPU Akan Pelajari Potongan Masa Hukuman Pinangki 

Puteranegara Batubara
Masa hukuman terpidana Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih memerlukan waktu untuk memelajari potongan masa hukuman terpidana Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara. Mantan jaksa tersebut terjerat kasus korupsi pencucian uang dan pemufakatan jahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari) Riono Budi Santoso mengungkapkan, setelah dipelajari nantinya pihak JPU bakal memutuskan apakah melakukan banding atau tidak.

"JPU akan pelajarin terlebih dahulu, khususnya pertimbangannya agar kami bisa menentukan sikap selanjutnya," kata Riono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Menurut Riono,  sampai dengan saat ini, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. "Kami belum menerima putusan PT (Pengadilan Tinggi) tersebut," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Komisi III DPR Minta Penjelasan Kajari Karo soal Penetapan Tersangka Amsal Sitepu

Nasional
4 hari lalu

Amsal Sitepu Divonis Bebas, DPR: Kita Apresiasi Majelis Hakim Setinggi-tingginya

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan terkait Kasus Samin Tan, Sita Dokumen Pelayaran

Nasional
4 hari lalu

Divonis Bebas, Videografer Amsal Sitepu Tak Terbukti Mark Up Video Profil Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal