Saat itu, Lina sempat menolak. Setalah didesak Miftahul Ulum Lina kemudian menyiapkan uang Rp2 miliar dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satlak Prima.
Uang Rp2 miliar diserahkan staf Lina bernama Alverino Kurnia pada 12 Oktober 2016 kepada Intan Kusma Dewi di kantor Budipradono Architecs dan dibuatkan tanda terimanya.
Selain itu, Shohibah pada Mei 2019 masih meminta Budiyanto Pradono dari kantor Budipradono Architecs untuk mendesain asrama untuk santri, pendopo dan lapangan bulu tangkis di tanah seluas 3.022 meter persegi di Cipedak, Jagakarsa.
"Atas permintaan tersebut Juli 2019, tim dari Kantor Budipradono Architects mengecek lokasi yang rencananya dibangun asrama untuk santri, pendopo dan lapangan bulu tangkis, sesuai permintaan Shobibah Rohmah dengan biaya jasa desain arsitektur awal (preliminary) yang telah dikerjakan sebesar Rp285.268.200,00 dari biaya jasa desain arsitektur keseluruhan sejumlah Rp815.052.000,00 yang mana pembayarannya juga menggunakan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 yang sudah diterima oleh Kantor Budipradono Architecs," ucapnya.
Satlak Prima keberadaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Program Indonesia Emas. Organisasi ini bertugas memantau program pelatihan yang diselenggarakan pengurus cabang olahraga dan mempersiapkan atlet yang akan diberangkatkan ke berbagai kejuaraan di tingkat nasional, internasional, single event dan multi event.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu membubarkan Satlak Prima pada Oktober 2017 untuk memangkas birokrasi di bidang olahraga demi peningkatan prestasi atlet.