JPU Tolak Seluruh Pleidoi Ammar Zoni Cs, Desak Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan

Ravie Wardhani
JPU menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dalam kasus dugaan peredaran narkoba di rutan. (Foto: Ravie Wardhani)

JAKARTA, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan). Penolakan itu disampaikan dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Dalam tanggapannya, jaksa menilai seluruh argumen yang disampaikan penasihat hukum maupun pleidoi pribadi para terdakwa tidak memiliki dasar kuat untuk menggugurkan tuntutan pidana yang telah diajukan.

“Berdasarkan tanggapan yang telah penuntut umum uraikan di atas, dengan ini kami mohon supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak segala pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa, serta memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan pidana yang kami ajukan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

JPU menegaskan, seluruh fakta hukum yang tertuang dalam surat tuntutan dengan nomor register perkara 632/Pid.Sus/2025/PN JKT PST dinilai sah dan meyakinkan. Karena itu, mereka meminta hakim tetap berpegang pada fakta-fakta persidangan.

Jaksa juga menanggapi keberatan penasihat hukum terkait kehadiran saksi di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia menyebut saksi-saksi yang dihadirkan, termasuk Sudrajat alias Jaya hingga Yoshi Anwar, bertujuan memperjelas fakta materiil dalam perkara tersebut.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bareskrim Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, Tangkap 36 Orang

7 hari lalu

Polisi Gerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos terkait Kasus Narkoba

26 hari lalu

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Vape Narkoba, Bakal Direhabilitasi

26 hari lalu

Polisi Tak Tetapkan Jule Tersangka Vape Narkoba, Cuma Pemakai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal