JPU Tuntut Enam Tahun Penjara Terdakwa Ujaran Kebencian Asma Dewi

Den Helmi Sajangbati
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang perdana terdakwa Asma Dewi. (Foto:Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perkara ujaran kebencian kelompok Saracen dengan terdakwa Asma Dewi. Dalam persidangan tersebut Asma Dewi dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlangga Wisnu.

Asma Dewi didakwa jaksa dengan empat pasal berlapis terkait ITE dan ujaran kebencian. Dia diduga terlibat dalam kegiatan yang dijalankan Saracen.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 16 juncto Pasal 40 b angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ucap Jaksa Herlangga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Sementara itu, terdakwa Asma Dewi menekankan bahwa dirinya tak melakukan ujaran kebencian. Karena itu, dia pun merasa keberatan atas tuntutan enam tahun penjara.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas nota keberatan terdakwa.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Seleb
1 bulan lalu

Penyebar Video Rekaman CCTV Inara Rusli Belum Tertangkap, Insanul Fahmi Meradang!

Seleb
2 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Resbob Hina Suku Sunda, Biar Terlihat Keren

Seleb
2 bulan lalu

Kondisi Terkini Resbob Si Penghina Suku Sunda usai Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal