JPU Tuntut Enam Tahun Penjara Terdakwa Ujaran Kebencian Asma Dewi

Den Helmi Sajangbati
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang perdana terdakwa Asma Dewi. (Foto:Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perkara ujaran kebencian kelompok Saracen dengan terdakwa Asma Dewi. Dalam persidangan tersebut Asma Dewi dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlangga Wisnu.

Asma Dewi didakwa jaksa dengan empat pasal berlapis terkait ITE dan ujaran kebencian. Dia diduga terlibat dalam kegiatan yang dijalankan Saracen.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 16 juncto Pasal 40 b angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ucap Jaksa Herlangga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Sementara itu, terdakwa Asma Dewi menekankan bahwa dirinya tak melakukan ujaran kebencian. Karena itu, dia pun merasa keberatan atas tuntutan enam tahun penjara.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas nota keberatan terdakwa.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
11 hari lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Nasional
12 hari lalu

Hakim Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Lusa 11 Maret 2026

Nasional
16 hari lalu

Hakim Praperadilan Larang Tim Yaqut dan KPK Saling Interupsi: Ini Bukan Talkshow!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal