Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Mandek, Relawan Prabowo-Gibran Ajukan Praperadilan Minta Dilanjutkan
JAKARTA, iNews.id -Relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yakni Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara kasus dugaan korupsi 'Payment Gateway' yang menjerat Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Proses ini ditempuh agar perkara tersebut memiliki kepastian hukum.
Ketua Tim Hukum Merah Putih C Suhadi menjelaskan, perkara tersebut tak memiliki kejelasan hukum atau mandek hampir 10 tahun. Padahal menurutnya Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Mengajukan permohonan terhadap kasusnya Bapak Dr Denny Indrayana, ya, yang diprediksi ini sudah berjalan hampir 10 tahun tidak ada perkembangan," kata Suhadi kepada wartawan.
"Merujuk kepada KUHAP yang baru, di Pasal 158 huruf e, itu dikatakan bahwa perkara yang mandek, yang tidak berjalan, itu bisa diajukan praperadilan nah, ini yang kita akan lakukan, ya, sebagai bentuk mencari kepastian hukum, ya, terkait dengan kasus masalah itu," sambungnya.
Bedasarkan informasi yang dia peroleh, perkara yang menjerat Denny Indrayana ini sebetulnya tidak dihentikan atau belum terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Maka dari itu, melalui gugatan praperadilan ini, dia berharap Denny Indrayana bisa dibawa ke meja persidangan.