JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menyiapkan skenario dalam penanganan pandemi Covid-19 menuju endemi. Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi pun mengungkapkan syarat-syarat bagaimana agar pandemi Covid-19 bisa menjadi endemi.
Nadia menjelaskan bahwa dikatakan pandemi ketika ada kejadian luar biasa yang menyebabkan angka kematian dan kesakitan sangat tinggi.
“Kita tahu ada ukurannya pandemi itu adalah angka kejadian kasus yang tentunya kita kalau kita melihat ya definisinya kejadian luar biasa dimana situasi tersebut betul-betul dengan angka kematian dan kesakitan yang sangat tinggi,” jelasnya secara virtual, Selasa (24/8/2021).
Namun, kata Nadia, saat ini secara Global masih belum bisa ditentukan level situasi untuk menentukan pandemi Covid-19 bisa menjadi endemi. “Nanti level kalau saat ini kan kita belum bisa menentukan situasi epideminya ya. Secara global pun belum ada rujukan terkait berapa angka yang dikatakan bahwa suatu daerah itu mencapai penurunan dari situasi pandeminya,” katanya.
Nadia mengatakan saat ini yang bisa menentukan status pandemi Covid-19 adalah angka reproduksi pada virus yang harus dibawah 1. “Hanya saja yang kita miliki ini adalah baru pada angka reproduksi dari pada virus tersebut kalau kemudian reproduksi virus tersebut dicapai kurang dari 1, itu artinya pandemi itu terkendali. Kalau pandemi itu terkendali artinya turunnya status epidemiologinya kita sebut sebagai status endemi jadi bukan status pandemi lagi,” katanya.