Juliari Batubara Diminta KPK Serahkan Diri usai Jadi Tersangka Suap Bansos Covid

Antara
Menteri Sosial Juliari Batubara. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Sosial Juliari Batubara telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima suap bantuan sosial (bansos) Covid. Lembaga antirasuah pun meminta politikus PDIP itu untuk menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK mengimbau kepada JPB (Juliari Peter Batubara) dan AW (Adi Wahyono) untuk kooperatif, segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari WIB.

Dugaan suap itu diawali dengan pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun. Ada total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara selaku Menteri Sosial diduga menunjuk Matheus dan AW sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Penunjukan itu setelah melalui kesepakatan dan penetapan soal fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.

Juliari diduga telah menerima suap sebesar Rp8,2 miliar terkait pengadaan paket bansos Covid-19 periode pertama.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
15 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
1 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
1 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal