Selain penelaahan, Sigit menilai perlu dilakukan pembahasan terkait definisi pulau yang disepakati kementerian dan lembag dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah. Langkah ini dibutuhkan agar pemerintah pusat dan daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai pulau.
"Termasuk soal perdebatan apakah pulau reklamasi dihitung dalam gazeter," jelasnya.
Saat ini, penetapan pulau dilakukan berdasarkan empat syarat, yaitu ada area lahan daratan, terbentuk secara alami, bukan hasil reklamasi, dikelilingi oleh air serta selalu berada di atas pasut tinggi. Kemudian, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, pada Pasal 1 Ayat (3), menyebutkan bahwa pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.
Rapat tindak lanjut koordinasi data pulau ini diikuti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pusat Hidro-oseanografi TNI Angkatan Laut, dan Badan Informasi Geospasial.
"Gazeter Republik Indonesia Tahun 2021 rencana diterbitkan pada 30 November 2021. Sebelum terbit, Gazeter perlu melewati proses pengumuman yang dilakukan pada 24 Agustus-4 Oktober 2021. Setelah itu, dilakukan penelaahan ulang terhadap tanggapan pada 5-25 Oktober 2021," tutur Sigit.
Selanjutnya adalah proses pengajuan Surat Keputusan (SK) Penetapan Nama Rupabumi Baku oleh Kepala BIG pada 26 Oktober-12 November 2021.
"Terakhir layout. Data lengkap dapat diakses masyarakat melalui aplikasi sinar," katanya.