Jumlah Pulau di Indonesia Bertambah Jadi 17.000

Putra Ramadhani Astyawan
Badan Informasi Geospasial menyepakati jumlah pulau di Indonesia bertambah menjadi 17.000 pulau. (Foto: Antara)

Penelaahan juga dilakukan pada objek hasil verifikasi unsur rupabumi 2021 yang masih menunggu kelengkapan informasi dari pemerintah daerah. Terakhir, yakni pada objek hasil pendataan survei toponim yang dilakukan BIG pada 2021 dan 2022.

Selain penelaahan, Sigit menilai perlu dilakukan pembahasan terkait definisi pulau yang disepakati kementerian dan lembag dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah. Langkah ini dibutuhkan agar pemerintah pusat dan daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai pulau.

"Termasuk soal perdebatan apakah pulau reklamasi dihitung dalam gazeter," jelasnya.

Saat ini, penetapan pulau dilakukan berdasarkan empat syarat, yaitu ada area lahan daratan, terbentuk secara alami, bukan hasil reklamasi, dikelilingi oleh air serta selalu berada di atas pasut tinggi. Kemudian, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, pada Pasal 1 Ayat (3), menyebutkan bahwa pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
20 jam lalu

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari 40 Negara termasuk Indonesia

Nasional
5 hari lalu

Ekonom Kritik Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal, Ancam Industri Nasional

Nasional
5 hari lalu

Pemerintah Impor 1.000 Ton Beras dari AS, Pastikan Tak Berdampak terhadap Produksi Nasional

Nasional
6 hari lalu

Kesepakatan Dagang Baru: Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal