Jumlah Tersangka Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Bisa Bertambah

Moeslimin
Tim SAR gabungan menghentikan proses pencarian korban longsor Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (2/6/2025) siang. (Foto: Toiskandar).

Surat larangan itu ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

Dalam peristiwa tersebut, longsor menimbun para pekerja dan mengakibatkan kerugian materi berupa alat berat dan truk pengangkut material. Sebagai barang bukti, polisi telah menyita tujuh unit kendaraan berat, dokumen perizinan tambang, serta surat-surat larangan dari instansi terkait.

AK dan AR dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar. 

Mereka juga dikenakan Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta pasal-pasal terkait pelanggaran keselamatan kerja dan penyediaan alat pelindung diri (APD).

“Perbuatan para tersangka bukan hanya melanggar hukum, tapi juga telah mengorbankan nyawa orang lain. Kami akan menuntaskan proses hukum ini,” kata Sumarni.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Update Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon: 21 Korban Meninggal, Operasi SAR Dilanjutkan

Nasional
6 bulan lalu

4 Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Besok

Nasional
6 bulan lalu

Pencarian Korban Longsor Tambang Batu Gunung Kuda Dihentikan Sementara, Ada Pergerakan Retakan

Nasional
13 jam lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal