Surat larangan itu ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.
Dalam peristiwa tersebut, longsor menimbun para pekerja dan mengakibatkan kerugian materi berupa alat berat dan truk pengangkut material. Sebagai barang bukti, polisi telah menyita tujuh unit kendaraan berat, dokumen perizinan tambang, serta surat-surat larangan dari instansi terkait.
AK dan AR dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Mereka juga dikenakan Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta pasal-pasal terkait pelanggaran keselamatan kerja dan penyediaan alat pelindung diri (APD).
“Perbuatan para tersangka bukan hanya melanggar hukum, tapi juga telah mengorbankan nyawa orang lain. Kami akan menuntaskan proses hukum ini,” kata Sumarni.