JAKARTA, iNews.id - Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai saat ini telah diterapkan di 10 kabupaten dan kota. Kebijakan tersebut salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto berharap masyarakat melaksanakan pembatasan aktivitas sosial dan jaga jarak fisik (physical distancing) sebagai kampanye yang awal mencapai tujuan tersebut.
"Ada 10 kabupaten kota yang sudah terapkan PSBB seperti DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Pekanbaru," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Selain itu dia mengapresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah menunjukkan semangat gotong royong serta semangat tenggang rasa saat bangsa ini sedang diuji oleh wabah virus corona.
Sementara itu, lebih dari 36.000 sampel dari 196 kabupaten dan kota telah diperiksa untuk memastikan jumlah kasus virus corona. Pengujian di laboratorium didukung berbagai parameter seperti reagen, alat pengambilan sampel polymerase chain reaction (PCR hingga sumber daya manusia.