“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kita harap, kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kementerian Agama dalam mengajar,” katanya.
Menag ingin para guru tersebut bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani.
Kemenag telah bersurat kepada Kanwil Kementerian Agama provinsi di seluruh Indonesia. Para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi diminta segera menyosialisasikan regulasi tentang tunjangan profesi ini kepada jajarannya di Kankemenag Kabupaten/Kota.
Mereka juga diminta segera memproses pencairan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN binaan Kemenag sebesar Rp2 juta setiap bulan, termasuk kekurangan TPG sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.
“Kita juga libatkan Itjen Kemenag untuk melakukan proses pengawasan dan memastikan proses pencairan TPG sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku,” kata Menag.