JAKARTA, iNews.id – Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus), Mayjen (Purn) Soenarko, dikabarkan ditangkap dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta. Menurut rencana, Menkopolhukam Wiranto akan menyampaikan keterangan resmi terkait informasi yang masih simpang siur itu.
Saat dikonfirmasi, Polri tidak mengiyakan ataupun membantah kabar tersebut. “Belum, belum, belum (ada informasi). Nanti ke Pak Menko (Wiranto) saja kumpul, di Pak Menko dulu. Oke?” ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, saat dihubungi iNews.id di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Sebelumnya, Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (20/5/2019) kemarin, atas dugaan melakukan tindak pidana perbuatan makar. Soenarko dilaporkan oleh pengacara bernama Humisar Sahala dengan nomor laporan LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019, dengan tuduhan tindak pidana makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 ayat 1 dan kejahatan terhadap ketertiban umum UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.
Humisar mengatakan, sebelumnya dia melihat video Soenarko yang viral di situs berbagi video, Youtube dan merasa resah atas pernyataan Soenarko di rekaman video tersebut.
“Pernyataan dia yang membuat resah adalah soal memerintahkan mengepung KPU dan Istana,” kata dia.
“(Terlapor) menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak, dan provokasi tentara pangkat tinggi sudah bisa 'dibeli'. Yang (pangkat) masih di bawah tetap membela rakyat. Itu menurut saya pernyataan yang mengadu domba dan menimbulkan gejolak di masyarakat,” ucap Humisar lagi.