Kabareskrim Minta Kapolda NTB Gandeng Tokoh Putuskan Kasus Begal Diteruskan atau Dihentikan 

Puteranegara Batubara
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. (Foto Antara).

Agus pun berharap, dengan adanya penyerapan aspirasi dari masyarakat, Polda NTB akan bisa menjadikan hal itu keputusan dalam menentukan proses selanjutnya pada perkara tersebut.

"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," ucap Agus.

Diketahui,  Murtede alias Amaq Sinta (34) bisa menghirup napas lega setelah  kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan dia menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Heroik! Prajurit TNI AD Tangkap Pelaku Begal dan Tabrak Lari di Kebon Jeruk Jakbar

Buletin
26 hari lalu

Pedagang Sayur Jadi Korban Begal Motor Bersenjata di Cakung

Nasional
28 hari lalu

Kabareskrim Tegaskan Penegakan Hukum untuk Pelaku Kerusuhan, Bukan Pedemo

Nasional
28 hari lalu

Breaking News: Bareskrim Tetapkan 959 Orang Jadi Tersangka Ricuh Demo Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal