Kabareskrim Minta Kapolda NTB Gandeng Tokoh Putuskan Kasus Begal Diteruskan atau Dihentikan 

Puteranegara Batubara
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. (Foto Antara).

"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," ucap Agus.

Diketahui,  Murtede alias Amaq Sinta (34) bisa menghirup napas lega setelah  kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan dia menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
14 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Tunjuk Asep Safrudin jadi Kabareskrim Polri

1 bulan lalu

Bersembunyi di Gorong-gorong, Terduga Begal Bersejata Celurit Dikepung Warga Setiabudi

2 bulan lalu

Kabareskrim Absen Rapat Bahas Konflik Agraria di DPR, Eks Wakapolri: Jangan Dibiasakan

3 bulan lalu

Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Rp50 Juta Tangkap Begal, Ini Reaksi Wamendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal