Kabareskrim Minta Ngemis Online Diusut Pidana : Tindak Saja Tak Usah Ragu

Puteranegara
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta jajarannya tidak ragu mengusut unsur pidana di balik pembuatan konten ngemis online di media sosial (medsos). Perbuatan tersebut meresahkan masyarakat.

Dalam hal ini, Agus meminta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menindak tegas hal tersebut.

"Saya sudah minta Pak Dir Siber untuk terus memonitor mana yang kira-kira meresahkan masyarakat, mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Agus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). 

Menurut Agus, apabila ditemukan unsur pidana, Bareskrim tidak perlu ragu mengusut hal tersebut. "Tindak saja tidak usah ragu-ragu, Pak Direktur ini independen," ujar Agus.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

MNC University dan KOLlab Gelar Mastering Social Media 1.0, Tingkatkan Kompetensi Kreator Muda

Nasional
9 hari lalu

15 Link Twibbon Ucapan Sumpah Pemuda Paling Baru 2025, Desain Merah Putih Elegan Siap Viral!

Nasional
13 hari lalu

Dapatkah Rasionalitas Berpikir Bertahan di Zaman Artificial Intelligence? 

Seleb
16 hari lalu

Na Daehoon Pamit dari Medsos, gegara Jule Julia Prastini Diduga Selingkuh?

Internet
20 hari lalu

Youtube Down Pagi Ini, Penyebabnya Masih Misteri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal