Kabareskrim Minta Ngemis Online Diusut Pidana : Tindak Saja Tak Usah Ragu

Puteranegara
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta jajarannya tidak ragu mengusut unsur pidana di balik pembuatan konten ngemis online di media sosial (medsos). Perbuatan tersebut meresahkan masyarakat.

Dalam hal ini, Agus meminta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menindak tegas hal tersebut.

"Saya sudah minta Pak Dir Siber untuk terus memonitor mana yang kira-kira meresahkan masyarakat, mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Agus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). 

Menurut Agus, apabila ditemukan unsur pidana, Bareskrim tidak perlu ragu mengusut hal tersebut. "Tindak saja tidak usah ragu-ragu, Pak Direktur ini independen," ujar Agus.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Dewan Pers Sebut Media Mainstream Masih Jadi Referensi Masyarakat, Ini Buktinya

Seleb
4 hari lalu

Viral Ernest Prakasa Pamit dari Medsos!

Nasional
5 hari lalu

Fakta Mengejutkan! Banyak Anak Indonesia Ngaku Dewasa agar Bebas Main Medsos

Internet
5 hari lalu

Ngenes! Komdigi Akui Banyak Anak Indonesia Manipulasi Usia di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal