Kabareskrim Minta Ngemis Online Diusut Pidana : Tindak Saja Tak Usah Ragu

Puteranegara
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta jajarannya tidak ragu mengusut unsur pidana di balik pembuatan konten ngemis online di media sosial (medsos). Perbuatan tersebut meresahkan masyarakat.

Dalam hal ini, Agus meminta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menindak tegas hal tersebut.

"Saya sudah minta Pak Dir Siber untuk terus memonitor mana yang kira-kira meresahkan masyarakat, mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Agus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). 

Menurut Agus, apabila ditemukan unsur pidana, Bareskrim tidak perlu ragu mengusut hal tersebut. "Tindak saja tidak usah ragu-ragu, Pak Direktur ini independen," ujar Agus.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Komdigi Pastikan Roblox Segera Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun!

Internet
7 hari lalu

Terlalu Dini Main Medsos Picu Gangguan Mental Anak, Ini Kata Menkomdigi!

Nasional
7 hari lalu

Menkomdigi Sebut Sextortion Makin Marak, Perempuan dan Anak Jadi Target Utama di Medsos

Nasional
11 hari lalu

IJTI Audiensi dengan KSP, Dorong Regulasi Tegas dan Standar Etika di Media Sosial demi Ekosistem Pers yang Sehat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal