Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Ultimatum 7 PSE yang Belum Terdaftar, Akses Terancam Diputus
Advertisement . Scroll to see content

Komdigi Ultimatum 7 PSE, Ini Daftar Platform yang Terancam Pemutusan Akses

Senin, 28 September 2026 - 11:06:00 WIB
Komdigi Ultimatum 7 PSE, Ini Daftar Platform yang Terancam Pemutusan Akses
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. (Foto: Komdigi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 7 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat mendapat surat peringatan tertulis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 22 September 2026. Ketujuh PSE tersebut terancam dikenai sanksi pemutusan akses jika tidak segera melakukan pendaftaran.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan seluruh PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran.

“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” kata Alexander Sabar dalam keterangannya Senin (28/09/2026).

Komdigi sebelumnya mengirim surat pemberitahuan kepatuhan kepada 25 PSE. Dari jumlah tersebut, 16 PSE telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Sementara itu, 2 PSE lainnya, yakni Pelita Air dan Shopify, sudah berkomunikasi dengan Komdigi serta menyatakan komitmen untuk segera melakukan pendaftaran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut