JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta jajarannya tidak ragu mengusut unsur pidana di balik pembuatan konten ngemis online di media sosial (medsos). Perbuatan tersebut meresahkan masyarakat.
Dalam hal ini, Agus meminta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menindak tegas hal tersebut.
"Saya sudah minta Pak Dir Siber untuk terus memonitor mana yang kira-kira meresahkan masyarakat, mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Agus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Menurut Agus, apabila ditemukan unsur pidana, Bareskrim tidak perlu ragu mengusut hal tersebut. "Tindak saja tidak usah ragu-ragu, Pak Direktur ini independen," ujar Agus.