”Boeing telah bersedia mengeluarkan sejumlah dana untuk menemukan pesawat yang jatuh, seharusnya mereka juga bersedia mengeluarkan sedikit uang untuk membantu menemukan para korban,” ujarnya.
Kabateck dikenal sebagai salah satu pengacara persidangan terkemuka di Amerika Serika, dan sering diandalkan sejumlah media pemberitaan seperti CNN, MSNBC dan FOX untuk kajian kritisnya.
Di AS, tim legal para penggugat terdiri atas Brian S Kabateck, Christopher Noyes, Shant Karnikian dan Brian Hong dari Kabateck LLP.
Mereka berkolaborasi dengan Steven Hart dan John Marrese dari firma asal Chicago, Hart, McLaughlin & Eldridge serta Sanjiv Singh dari firma hukum asal San Mateo, CA, SNS PLC. Tak hanya itu, tim Kabateck juga menggandeng Kantor Advokat Kailimang & Ponto di Indonesia untuk memastikan seluruh keluarga korban mendapatkan perlindungan hukum dan menerima pembayaran asuransi sesuai aturan hukum di Tanah Air, meskipun proses gugatan di AS sedang berjalan.
Co-Counsel, Steven Hart yang bekerja di Hart, McLaughlin & Eldridge menegaskan, mereka akan terus berjuang bersama para korban yang memberikan kuasa untuk mendapatkan haknya. Penegasan serupa juga disampaikan Sanjiv Singh dari firma hukum asal San Mateo, CA, SNS PLC.