Kader Nasdem Gugat Legalitas Surya Paloh, Sidang Perdana Hari Ini

Felldy Aslya Utama
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Kader Partai Nasional Demokrat alias Nasdem menggugat sang Ketua Umum Surya Paloh. Gugatan tersebut, terkait keabsahan atau legalitas Surya Paloh yang hingga kini masih menjadi ketua umum Partai Nasdem.

Sidang perdana gugatan tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kamis pagi ini (21/2/2019). "Benar, jam 9.00 WIB (sidang perdana gugatan Surya Paloh)," kata Kisman di Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Kisman menyampaikan, dalam sidang nanti dirinya yang didampingi empat kuasa hukum akan menyampaikan apa yang menjadi gugatannya kepada majelis hakim.

"Lagalitas Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem yang sudah berakhir 6 Maret 2018," ujarnya.

Sebelumnya, Kisman telah mendaftarkan gugatan perdata internal parpol ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Februari 2019 yang lalu.

Dalam gugatannya, Kisman berpatokan pada Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tentang pengesahan kepengurusan Partai Nasdem yang ditandatangani Menkumham Amir Syamsuddin pada 6 Maret 2013. Tak hanya itu, dia juga mengacu pada Anggaran Dasar (AD) Nasdem Pasal 21 yang mengatur periodesasi kepengurusan selama lima tahun.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

NasDem soal Pengganti Sahroni dan Nafa Urbach di DPR: Tunggu Putusan MKD

Nasional
1 bulan lalu

Keberadaan Masih Misterius, Ahmad Sahroni Tiba-Tiba Muncul di Munas IMI

Nasional
2 bulan lalu

Heboh Akun Sahroni Berdikari di X, Ini Kata Fraksi Nasdem DPR

Nasional
2 bulan lalu

Ahmad Sahroni Dimutasi dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal