JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Mesuji Khamami setelah menetapkan tersangka korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR. Khamami diduga menerima suap Rp1,28 miliar dari perusahaan swasta yang menggarap proyek di wilayah tersebut.
Selain Bupati Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini. Yakni, adik Bupati Khamami, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra; owner PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri Sibron Azis; dan pihak swasta Kardinal.
Dalam perkara ini, Bupati Khamami diduga menerima suap sebesar Rp1,28 miliar dari Sibron Azis. Uang tersebut merupakan fee 12 persen dari seluruh nilai proyek yang diminta Sibron. Pemberian uang tersebut melalui Wawan selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Suap diduga fee atas empat proyek yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron.
“Fee diberikan beberapa kali melalui adik Bupati Khamami, Taufik Hidayat. Diduga digunakan untuk kepentingan Bupati,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers di KPK, Kamis (24/1/2019).
Lahir di Kebumen, 8 Februari 1968, Khamami merupakan bupati petahana. Dewan Pertimbangan Partai NasDem Kabupaten Mesuji itu menjabat bupati pada periode 2017-2022. Pasangan Khamami dan Saply meraup suara sekitar 73 persen. Mereka mendapat dukungan dari PKB, PKS, Nasdem, Golkar, Demokrat, dan PAN.