Kaget Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK Pelajari Putusan Hakim

Felldy Aslya Utama
Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memvonis bebas Sofyan Basir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget dengan putusan majelis hakim yang diketuai Hariono.

"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis. Kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar jaksa Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).

Dia mengatakan, jaksa KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. "Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap. Dari putusan itu akan mempelajari dulu pertimbangan-pertimbangannya," ujarnya.

Ronald menepis bebasnya Sofyan Basir karena dakwaan jaksa KPK lemah. Putusan di persiangan sudah masuk wilayah majelis hakim.

"Kalau seperti itu kan sepenuhnya hak majelis. Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu

Nasional
4 bulan lalu

Momen Tom Lembong Peluk Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
4 bulan lalu

Anies Beri Dukungan ke Tom Lembong usai Sidang Vonis, Jabat Tangan-Tepuk Dada

Nasional
4 bulan lalu

916 Polisi Dikerahkan Kawal Sidang Tuntutan Hasto Hari Ini

Nasional
4 bulan lalu

Hakim Tunda Pemeriksaan Tom Lembong: Terdakwa Perlu Istirahat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal