Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Rp168 Miliar terkait Izin Tinggal WNA
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan nilai total Rp168.972.869.091 atau Rp168,97 miliar.
Dalam perkara ini, Silmy didakwa bersama sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Mereka di antaranya Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah; serta Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi.
Jaksa menyebut para terdakwa bersama pihak lain diduga meminta atau menerima uang dari pemohon dokumen keimigrasian dan pemohon alih status izin tinggal. Total uang yang disebut dalam surat dakwaan mencapai Rp168,97 miliar.
"Serta para pemohon Dokumen Keimigrasian dan pemohon Alih Status lainnya, agar bersedia memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri di luar dari kehendaknya yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp168.972.869.091," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dari total uang tersebut, jaksa mengungkapkan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak. Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar, sedangkan Saffar Muhammad Godam menerima Rp500 juta.