Seluruh rangkaian ini diarahkan untuk menumbuhkan pemahaman bahwa palang pintu, rambu, dan marka adalah bagian dari sistem perlindungan bersama.
Dalam mendukung keselamatan operasional, KAI juga menertibkan 52 bangunan liar di area yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta. Penertiban ini merupakan bagian dari pengamanan Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja), yaitu area terdekat dengan rel yang digunakan untuk operasional dan perawatan kereta.
Rumaja dinilai perlu dijaga tetap tertib dan bersih agar perjalanan kereta api dapat berlangsung lancar. KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk memastikan area ini dimanfaatkan sesuai peruntukannya, demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Anne menerangkan, ketentuan mengenai Rumaja diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan KAI berkomitmen menjalankannya secara persuasif, edukatif, serta mengedepankan dialog dengan masyarakat.
“Penertiban kami lakukan dengan pendekatan humanis dan kolaboratif. Tujuan utamanya adalah menciptakan ruang yang aman dan tertib bagi semua, bukan sekadar menegakkan aturan,” tuturnya.