KAI Tutup 316 Perlintasan Sebidang Rawan Kecelakaan Sepanjang 2025

Aditya Pratama
KAI telah menutup 316 perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan sepanjang tahun 2025. (Foto: Dok. KAI)

Anne menerangkan, ketentuan mengenai Rumaja diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan KAI berkomitmen menjalankannya secara persuasif, edukatif, serta mengedepankan dialog dengan masyarakat.

“Penertiban kami lakukan dengan pendekatan humanis dan kolaboratif. Tujuan utamanya adalah menciptakan ruang yang aman dan tertib bagi semua, bukan sekadar menegakkan aturan,” tuturnya.

Melalui penutupan perlintasan berisiko, penguatan edukasi keselamatan, penertiban bangunan liar, serta pengamanan Rumaja, KAI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perjalanan kereta api yang semakin aman, nyaman, dan andal.

KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan tertib di perlintasan sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari. Berhenti sejenak, patuh pada rambu, dan menunggu dengan sabar adalah langkah kecil yang berdampak besar bagi keselamatan bersama.

“Keselamatan adalah wujud kepedulian. Dengan tertib hari ini, kita menjaga masa depan yang lebih aman untuk semua,” katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menteri PKP Maruarar Tegaskan Lahan di Tanah Abang Aset Negara, Bantah Klaim Hercules

Nasional
6 hari lalu

Buang Sampah Sembarangan di Stasiun dan Jalur Kereta? Siap-Siap Ditindak KAI!

Nasional
10 hari lalu

Waspada! Lowongan Kerja KAI Palsu Beredar di TikTok, Begini Modusnya

Megapolitan
12 hari lalu

Pramono Targetkan Stasiun JIS Rampung Mei 2026, Beroperasi Juni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal