Kak Seto Minta Pelaku Peledakan Masjid SMAN 72 Jakarta Tetap Dihukum

Annastasya Rizqa
Kak Seto. (Foto: Youtube)

"Anak yang berhadapan dengan hukum termasuk yang terlibat dalam kasus ini, tetap harus diproses melalui Undang Undang Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang ini juga membina, bukan semata-mata menghukum saja," jelasnya.

Sebagai informasi, polisi telah mengantongi identitas terduga peledakan SMAN 72 Jakarta. Terduga merupakan siswa SMAN 72 kelas 12 yang juga dikenal tertutup dan tidak bergaul serta lebih banyak memilih berdiam diri di kamar. 

Berdasarkan informasi yang diterima, ledakan di masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta ini terjadi sekitar pukul 12.15 WIB, tepatnya saat pelaksanaan sholat Jumat yang diikuti para siswa dan guru di aula sekolah.

Ketika khutbah Jumat sedang berlangsung, tiba-tiba terdengar suara ledakan cukup keras dari arah belakang aula. Ledakan tersebut menyebabkan kepanikan di antara jemaah dan menimbulkan asap tebal di lokasi kejadian. Sebanyak 61 korban siswa dan staf menjadi korban dan mengalami luka-luka.

Polisi yang menyisir lokasi kejadian menemukan senjata mainan dan airsoft gun, serta kaleng minuman yang diduga sebagai tempat bom rakitan.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Gadget
2 jam lalu

PUBG Terancam Dibatasi imbas Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Nasional
3 jam lalu

Densus 88 Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Kerap Kunjungi Dark Web

Megapolitan
3 jam lalu

Terekam CCTV, Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 2 Tas Sebelum Kejadian

Megapolitan
1 jam lalu

Ledakan SMAN 72 Jakarta, Polisi: Terduga Pelaku Tak Anti-Islam

Megapolitan
5 jam lalu

Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal